Penyebab pernasalahan infrastruktur dan suprastruktur politik indonesia
PPKn
Rchmtn
Pertanyaan
Penyebab pernasalahan infrastruktur dan suprastruktur politik indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban mhilal1
Menurut Daniel S. Lev bahwa
yang paling menentukan dalam
proses hukum yaitu konsepsi dan
struktur kekuasaan politik. bahwa
hukum sedikit banyak selalu
merupakan alat politik, dan
bahwa tempat hukum dalam
negara, tergangtung pada
keseimbangan politik, defenisi
kekuasaan, evolusi idiologi politik,
ekonomi, sosial, dan seterusnya
Walaupun pada proses hukum
yang dimaksud tersebut di atas
tidak disamakan dengan maksud
pembentukan hukum, namun
dalam prateknya seringkali
proses dan dinamika
pembentukan hukum mengalami
hal yang sama, yakni konsepsi
dan struktur kekuasaan politiklah
yang berlaku di tengah
masyarakat dan sangat
menentukan terbentuknya suatu
produk hukum. Maka untuk
memahami hubungan antara
politik dan hukum di negara
mana pun, perlu dipelajari semua
latar belakang kebudayaan,
ekonomi, kekuatan politik di
dalam masyarakat, keadaan
lembaga negara, dan struktur
sosialnya, selain institusi
hukumnya sendiri karena hal itu
samgat bermanfaat.
teori-teori hukum yang
berpengaruh kuat terhadap
konsep-konsep dan implementasi
kehidupan hukum di Indonesia
adalah teori hukum positivisme.
Pengaruh teori ini dapat dilihat
dari dominannya konsep
kodifikasi hukum dalam berbagai
jenis hukum yang berlaku di
Indonesia bahkan telah menjalar
ke sistem hukum internasional
dan tradisional . Demikian pula
dalam praktek hukum pun di
tengah masyarakat, pengaruh
aliran poisitvis sangat dominan.
Hukum selalu dikaitkan dengan
peraturan perundang-undangan.
Tapi di luar itu, dianggap bukan
hukum dan tidak dapat
digunakan sebagai dasar hukum.
Nilai-nilai dan norma di luar
undang-undang hanya dapat
diakui apabila dimungkinkan
dapat mengisi kekosongan
peraturan perundang-undang
yang tidak atau belum mengatur
tentang masalah tersebut.
Solusi dari masalah tersebut
yaitu memberikan kesempatan
kepada setiap warga negara
yang merasa dirugikan hak
konstitusionalnya oleh produk
politik dari instutusi politik
pembentuk hukum untuk
mengajukan gugatan terhadap
institusi negara tersebut. Dalam
hal pelanggaran tersebut
dilakukan melalui pembentukan
undang-undang maka dapat
diajukan keberatan pelanggaran
kepada Mahkmah Konstitusi dan
dalam hal semua produk hukum
dari institusi politik lainnya
dibawah undang-undang yang
diajukan kepada Mahkamah
Agung.