Syarat warga asing untuk menjadi warga negara indonesia lewat naturalisasi biasa
PPKn
anisassn9960
Pertanyaan
Syarat warga asing untuk menjadi warga negara indonesia lewat naturalisasi biasa
1 Jawaban
-
1. Jawaban dewianashoviana
Berikut merupakan syarat-syarat dari naturalisasi biasa :
a. Berusia 21 Tahun
b. Lahir di wilayah Indonesia atau bertempat tinggal yang paling akhir minimal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
c. Yang telah menikah harus mendapat persetujuan dari pasangan
d. Dapat berbahasa Indonesia
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp. 500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
g. Nempunyai mata pencaharian tetap
h. Tdak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI