tugas dan wewenag MA
PPKn
Marwin20
Pertanyaan
tugas dan wewenag MA
2 Jawaban
-
1. Jawaban Priskaangel
wewenang :
(-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
(-) Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
(-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
tugas :
(-)bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
(-) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan -
2. Jawaban komingdarma1271
wewenang :mengadili pada tingkat kasasi
tugas:melakukan jalannya peradilan