PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenag MA

2 Jawaban

  • wewenang :
    (-)   Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU.
    (-)   Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
    (-)   Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
    tugas :
     (-)bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. 
    (-) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
  • wewenang :mengadili pada tingkat kasasi
    tugas:melakukan jalannya peradilan

Pertanyaan Lainnya