PPKn

Pertanyaan

Tanggung jawab dari:
1.presiden=
2.gubernur=
3.bupati=
4.walikota=
5.lurah=
6.rw/rt=

Jelas ya kak

1 Jawaban

  • 1.PRESIDEN= ☆ Menetapkan peraturan pemerintah
    ☆ Mengangkat dan memberhentikan menteri
    ☆ Menyatakan perang dan damai dg persetujuan DPR
    ☆ Memberi grasi dan rehabilitasi dg persetujuan MA
    ☆ Memberi amnesti dan abolisi dg persetujuan DPR

    2.GUBERNUR=
    Tugas Gubernur :
    a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
    b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
    c. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
    d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Tanggungjawab Gubernur:
    Bertanggungjawab atas daerah yang dipimpinnya.

    3.BUPATI
    Bupati mempunyai tugas:
    1. memimpin  pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Daerah  berdasarkan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dan  kebijakan  yang ditetapkan bersama DPRD;
    2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun  dan  mengajukan  rancangan  Perda  tentang RPJPD  dan  rancangan  Perda  tentang  RPJMD  kepada DPRD  untuk  dibahas  bersama  DPRD,  serta  menyusun dan menetapkan RKPD;
    3. menyusun  dan  mengajukan  rancangan  Perda  tentang APBD,  rancangan  Perda  tentang  perubahan  APBD,  dan rancangan  Perda  tentang  pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD  kepada  DPRD  untuk  dibahas bersama;
    4. mewakili  daerahnya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan, dan  dapat  menunjuk  kuasa  hukum  untuk  mewakilinya sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
    5. mengusulkan pengangkatan Wakil Bupati; dan
    6. melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

     Kewajiban Bupati meliputi:
    1. memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. menaati  seluruh  ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
    3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
    4. menjaga  etika  dan  norma  dalam  pelaksanaan  Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
    5. menerapkan  prinsip  tata  pemerintahan  yang  bersih  dan baik;
    6. melaksanakan program strategis nasional; dan
    7. menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  instansi  vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

    Bupati bertanggung jawab dalam:
    1. mengajukan rancangan Perda;
    2. menetapkan  Perda  yang  telah  mendapat   persetujuan bersama DPRD;
    3. menetapkan Perkada dan Keputusan Bupati;
    4. mengambil  tindakan  tertentu  dalam  keadaan  mendesak yang  sangat  dibutuhkan  oleh  Daerah  dan/atau masyarakat;
    5. melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.


    4.WAKIL KOTA
    Bupati/walikota bertanggung jawab atas :

    -  Pengajuan rancangan Perda
    - Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
    - Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah atau masyarakat
    - Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    5.LURAH
    bertanggung jawab kepada Camat. Tugas Lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

    6.RT/RW
    Tugas rt: Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
    • Memelihara kerukunan hidup warga;
    • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

    Tanggung jawab rt:
    -pengkoordinasian antar warga;
    • pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
    • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

Pertanyaan Lainnya