PPKn

Pertanyaan

pengertian korupsi dan macam2 korupsi

2 Jawaban

  • korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
  • korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain
    macam-macam korupsi :
    korupsi transaktif, korupsi suportif, korupsi nepotistik, korupsi ekstroktif, korupsi autogenetik, dan korupsi investf.

Pertanyaan Lainnya