PPKn

Pertanyaan

Identifikasikan landasan yuridis/landasan hukum kewajiban ikut serta bela negara

1 Jawaban

  • Landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yang berbunyi: 

    "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." 

Pertanyaan Lainnya