kemukakan 4 macam sanksi pokok pelanggaran hukum pidana dan sanksi hukum tambahan menurut pasal 10 KUHP!
PPKn
Nrlitasser
Pertanyaan
kemukakan 4 macam sanksi pokok pelanggaran hukum pidana dan sanksi hukum tambahan menurut pasal 10 KUHP!
1 Jawaban
-
1. Jawaban evalin
sanksi pokoknya: hukuman mati, penjara, kurungan, denda
sanksi tambahannya: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan hakim