PPKn

Pertanyaan

kemukakan 4 macam sanksi pokok pelanggaran hukum pidana dan sanksi hukum tambahan menurut pasal 10 KUHP!

1 Jawaban

  • sanksi pokoknya: hukuman mati, penjara, kurungan, denda

    sanksi tambahannya: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman keputusan hakim

Pertanyaan Lainnya