PPKn

Pertanyaan

apa tugas dan wewenang pemerintah daerah

1 Jawaban

  • Kelas : VIII
    Pelajaran : PPKn
    Kategori : Sistem Pemerintahan Indonesia
    Kata Kunci : Pemerintah Daerah



    Pemerintah Daerah di Indonesia merupakan penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah di Indonesia sendiri meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

     

    Dalam Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 disebutkan bahwa, Pemerintah Daerah merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

     

    Menurut Pasal 25 UU Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dalam hal ini yang dimaksud adalah kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:

     

    a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

     

    b. Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).

     

    c. Menetapakan peraturan daerah (Perda) yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

     

    d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

     

    e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, seperti melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     

    f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

    g. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya