PPKn

Pertanyaan

apakah perbedaan norma hukum di suatu pihak dengan norma agama,norma susila dan norma sopan di pihak lain

1 Jawaban

  • 1.Norma hukum bersifat heteron artinya: norma hukum datanganya dari luar seseorang,dan dapat dilekati dengan sanksi pidana,sanksi pemaksa,secara fisik,dan sanksi diberi oleh negara

    2.Kalau Norma lainnya bersifat otonom,tidak dilekati dengan sanksi,dan sanksi dari dirinya sendiri

Pertanyaan Lainnya