bunyi pasal 18,18a,18b
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban vaalennnnnn
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum bangsa Indonesia yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu pasal dalam UUD 1945 adalah Pasal 18, 18a, dan 18b.
Pada Pasal 18 terdapat 7 ayat yang mengatur tentang otonomi daerah, yang berbunyi sebagai berikut :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Sedangkan, pasal 18 A membahas tentang wewenang pusat ke daerah yang terdiri dari 2 ayat yang isinya sebagai berikut :
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Terakhir, pada pasal 18 B membahas tentang pengakuan hak otonom dari pusat ke daerah yang terdiri dari 2 ayat yakni sebagai berikut :
- Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pembahasan :
Otonomi daerah adalah wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur pemerintahan sendiri, disini maksudnya adalah negara hanya sebagai monitoring keberjalanan pemerintahan.
- Prinsip-prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut :
- Prinsip kesatuan, dalam prinsip kesatuan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah tetap harus menjunjung tinggi persatuan bangsa dan negara.
- Prinsip rill dan tanggung jawab, dalam prinsipnya otonomi daerah harus berjalan nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
- Prinsip penyebaran, prinsip ini bermanfaat untuk dilakukanya inovasi pembangunan daerah.
- Prinsip keserasian, selain aspek kesatuan aspek keserasian juga penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
- Prinsip pemberdayaan, dengan adanya otonomi daerah diharapkan pelayanan pada masyarakat lebih merata dan lebih mudah sehingga meningkatkan daya guna dan hasil guna.
Pelajari lebih lanjut :
- Materi tentang pengertian otonomi daerah brainly.co.id/tugas/4403764
- Materi tentang asas otonomi daerah brainly.co.id/tugas/4066533
- Materi tentang implementasi otonomi daerah brainly.co.id/tugas/4373958
Detail jawaban :
Detail jawaban :Kelas : SMP - 9
Mapel : PPKn
Bab : 2 - Otonomi Daerah
Kode : 9.9.2
#AyoBelajar #SPJ2