PPKn

Pertanyaan

bunyi pasal 18,18a,18b

1 Jawaban

  • Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum bangsa Indonesia yang dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu pasal dalam UUD 1945 adalah Pasal 18, 18a, dan 18b.

    Pada Pasal 18 terdapat 7 ayat yang mengatur tentang otonomi daerah, yang berbunyi sebagai berikut :

    1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
    2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
    4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
    5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
    6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
    7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

    Sedangkan, pasal 18 A membahas tentang wewenang pusat ke daerah yang terdiri dari 2 ayat yang isinya sebagai berikut :

    1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
    2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

    Terakhir, pada pasal 18 B membahas tentang pengakuan hak otonom dari pusat ke daerah yang terdiri dari 2 ayat yakni sebagai berikut :

    1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
    2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

    Pembahasan :

    Otonomi daerah adalah wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengatur pemerintahan sendiri, disini maksudnya adalah negara hanya sebagai monitoring keberjalanan pemerintahan.

    • Prinsip-prinsip otonomi daerah adalah sebagai berikut :
    • Prinsip kesatuan, dalam prinsip kesatuan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah tetap harus menjunjung tinggi persatuan bangsa dan negara.
    • Prinsip rill dan tanggung jawab, dalam prinsipnya otonomi daerah harus berjalan nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
    • Prinsip penyebaran, prinsip ini bermanfaat untuk dilakukanya inovasi pembangunan daerah.
    • Prinsip keserasian, selain aspek kesatuan aspek keserasian juga penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
    • Prinsip pemberdayaan, dengan adanya otonomi daerah diharapkan pelayanan pada masyarakat lebih merata dan lebih mudah sehingga meningkatkan daya guna dan hasil guna.

    Pelajari lebih lanjut :

    1. Materi tentang pengertian otonomi daerah brainly.co.id/tugas/4403764
    2. Materi tentang asas otonomi daerah brainly.co.id/tugas/4066533
    3. Materi tentang implementasi otonomi daerah brainly.co.id/tugas/4373958

    Detail jawaban :

    Detail jawaban :Kelas : SMP - 9

    Mapel : PPKn

    Bab : 2 - Otonomi Daerah

    Kode : 9.9.2

    #AyoBelajar #SPJ2

Pertanyaan Lainnya