B. Arab

Pertanyaan

saya menyukai seseorang namun perempuan itu adalah sodara saya dari ibu berbeda dan nenek berbeda tapi kakek yg sama...bisa dikatakan nenek perempuan itu sudah memiliki anak sebelum menikah dengan kakek saya...apakah diperbolehkan saya menikahi perempuan itu?

1 Jawaban

  • Tidak boleh, Karena kamu dengan saudara mu masih ada ikatan darah jadi haram bagi nya menikah dengan saudara sendiri.

    Saya siap membantu asalkan kamu jadi pengikut ku dan kalau kamu butuh bantuan saya bisa invite pin bbm ku D71AC60B / No WA saya 085642758475

Pertanyaan Lainnya