Ekonomi

Pertanyaan

pencapaian lps dlm perbankan nasional

1 Jawaban

  • Kelas: X

    Mata Pelajaran: Ekonomi

    Materi: Bank

    Kata Kunci: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

     

    Jawaban pendek:

     

    Hingga tahun 2014 jumlah bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah sebanyak 1914 bank yang terdiri atas 119 bank umum dan 1.795 BPR.

     

    Hal ini merupakan pencapaian LPS untuk meningkatkan pengawasan terhadap perbankan nasional dan menjamin simpanan nasabah penyimpan dan aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

     

    Dengan melaksanakan tugas ini, LPS ikut serta menjamin kestabilan perbankan nasional Indonesia.

     

    Jawaban panjang:

     

    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS berkedudukan di Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.

     

    LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Batas dana yang dapat dijamin oleh LPS adalah Rp 2 miliar per rekening nasabah.

     

    LPS ini dibentuk sebagai tanggapan atas dampak buruk dari krisis moneter tahun 1998 yang menyebabkan banyaknya bank-bank tempat penyimpanan dana nasabah bankrut, dan banyak simpanan yang hangus.

     

    Pembentukan LPS ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.

     

    Dalam pelaksanaannya, adanya suatu jaminan terhadap simpanan nasabah di bank memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, dan membantu perbankan Indonesia untuk bangkit dari dampak krisis moneter tersebut.

Pertanyaan Lainnya