Ekonomi

Pertanyaan

bagaimana tanggung jawab ojk terhadap bank yang gagal

1 Jawaban

  • Penanganan Bank Gagal oleh LPS didasarkan pada Pasal 4 UU LPS yang menyatakan bahwa fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

    Maaf kalo salah, semoga membantu~

Pertanyaan Lainnya