PPKn

Pertanyaan

persamaan kedudukan di depan mata hukum

1 Jawaban

  • Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum).[1]Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum.

    Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun."[1]

    Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, ataubias.

    sc. Wikipedia.com

Pertanyaan Lainnya