wakil resmi sebuah negara yang bertugas melindungi dan membantu warga negaranya dan berkedudukan di luar ibu kota negara asing disebut dengan
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Wakil resmi sebuah negara yang bertugas melindungi dan membantu warga negaranya dan berkedudukan di luar ibu kota negara asing disebut dengan … konsul atau konsul jenderal
Pembahasan:
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan suatu negara di negara lain atau di organisasi antarnegara, yang bertugas melakukan hubungan dengan negara tersebut atau dengan organisasi antarnegara, dan mewakili kepentingan suatu negara tersebut di luar negeri.
Perwakilan diplomatik dapat berupa kedutaan, utusan tetap, konsulat jenderal atau konsulat. Kedutaan dipimpin oleh duta besar, sedangkan konsulat dipimpin oleh konsul atau konsul jenderal.
Kedutaan umumnya berada di ibukota negara, sedangkan konsul berada di kota besar di luar ibukota negara asing tersebut.
Misalnya, di Amerika Serikat, Indonesia memiliki kedutaan besar atau KBRI di Wahington, DC, dan konsulat di New York City. Demikian pula, Indonesia memiliki kedutaan besar Beijing, ibukota China, dan konsulat di Hongkong.
Sementara itu utusan tetap adalah perwakilan tetap di organisasi antarnegara, seperti Persatuan Bangsa-Bangsa dan ASEAN.
Saat ini Indonesia telah memiliki sebanyak 132 perwakilan yang terdiri dari 95 Kedutaan Besar, 31 Konsulat Jenderal, 3 Konsulat Republik Indonesia dan 3 Perutusan Tetap, yaitu untuk PBB di New York City, Amerika Serikat dan Jenewa, Swiss, dan untuk ASEAN di Jakarta. Selain itu Indonesia juga telah mengangkat 64 Konsul kehormatan.
Pelajari lebih lanjut fungsi kantor perwakilan negara sahabat di: https://brainly.co.id/tugas/1831819
Pelajari lebih lanjut perwakilan diplomatik Indonesia yang berada di Hongkong di: https://brainly.co.id/tugas/12272203
Pelajari lebih lanjut wilayah ekstrateritorial di: https://brainly.co.id/tugas/13135659
-------------------------------------------------------------------------------------
Detail Jawaban:
Kode: 12.9.5
Kelas: XII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 5 - Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
Kata kunci: Konsul, Konsul Jenderal, Konsulat