PPKn

Pertanyaan

bagaimana tentang perjuangan HAM di INDONESIA

2 Jawaban

  • aku kasih kisahnya :
    kasus Prita Mulyasari bermula dari kejadian "curhat" dan bersifat pribadi dari korban (pasien) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama.  curhat tersebut diungkapkan kepada sahabatnya via email. artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak "konsumen" dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. sebagai konsumen Prita mempunyai hak menyampaikan unek - unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang - Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. penegakan hukum terhadap Prita jelas - jelas melanggar haknya sebagai warga negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak balita ini


  • dia bertempur dengan tentara jepang

Pertanyaan Lainnya