PPKn

Pertanyaan

Jelaskan siapa kah pemegang legislatif,eksekutif dan yudikatid

2 Jawaban

  • 1. Eksekutif Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan mentri-mentri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain : a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD b. Menetapkan peraturan pemerintah c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll 2. Legislatif Indonesia menganut sistem bikameral. Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika. Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD. 1. MPR Kewenangan : a. Mengubah menetapkan UUD b. Melantik presiden dan wakil presiden dll c. 2. DPR Tugas : a. Membentuk UU b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll. Fungsi : a. Fungsi legislasi b. Fungsi anggaran c. Fungsi pengawasan Hak-hak DPR a. Hak interpelasi b. Hak angket c. Hak menyampaikan pendapat d. Hak mengajukan pertanyaan e. Hak Imunitas f. Hak mengajukan usul RUU 3. DPD Fungsi : a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu b. Pengajuan usul 3. Yudikatif Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh : 1. Mahkamah Agung (MA) 2. Mahkamah Konstitusi (MK) 3. Komisi Yudisial (KY) 4. Insfektif
  • legislatif = MPR,DPR.DPD
    eksekutif = presiden dan wakilnya
    Yudikatif = MA,MK,KY

Pertanyaan Lainnya