kasusunan Surakarta dua kekuasaan akibat dari perjanjian
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban imamdanielleoz563f
kasusunan Surakarta dua kekuasaan akibat dari Perjanjian Salatiga.
Perjanjian Salatiga merupakan perjanjian yang dibuat pada tangal 17 Maret 1757. Perjanjian ini melibatkan Sultan Hamengkubuwono I dan Sultan Paku Sri Susuhunan Buwono III untuk memberikan wilayahnya kepada Raden Mas Said.
Perjanjian yang ditandatangani oleh Sultan Hamengkubuwono I, Sri Susuhunan Pakubuwono III, VOC dan Raden Mas Said yang juga disebut dengan Pangeran Sambernyawa.
Beberapa faktor dari ditandatanganinya Perjanjian Salatiga adalah:
1. Raden Mas Said masih melakukan pemberontakan ketika Perjanjian Giyanti sudah ditandatangani,
2. Raden Mas Said menekan agar wilayah Mataram terbelah menjadi 3 kekuasaan
3. Akibat perang yang terus menerus, Kesultanan Yogyakarta dan Surakarta memberikan sebagaian wilayah mereka untuk diberikan kepada Raden Mas Said.
Untuk lebih jelasnya, isi Perjanjian Perjanjian Salatiga diantaranya adalah:
1. Daerah Surakarta utara diberikan pada Raden Mas Said. Di daerah Surakarta ini, nama kadipaten ini disesuaikan dengan Kadipaten Mangkunegaraan. Supaya sesuai nama kadipaten Mangkunegaraan, gelar Raden Mas Said diberi dengan nama gelar Adipati Mangkunegaran I. Kesimpulan ini diartikan bahwa akan ada dua kesultanan dibelah yakni Wilayah Kesunanan dan Wilayah Mangkunegaraan.
2. Surakarta selatan akan diberikan pada Sunan Pakubuwono II. Setelah Sunan Pakubuwono I digantikan untuk memimpin Kasunanan Surakarta.
Pelajari lebih lanjut
Apa isi perjanjian Salatiga
https://brainly.co.id/tugas/19649885
sebutkan isi perjanjian salatiga!
https://brainly.co.id/tugas/171594
===================
Detail jawaban
Kode : 11.3.2
Kelas : 11 SMA
Mapel : Sejarah
Kategori : Bab 2 - Kerajaan islam di Indonesia
Kata Kunci : kasusunan Surakarta dua kekuasaan akibat dari perjanjian, Perjanjian Salatiga