Tugas kewenangan mpr sesudah dan sebelum amandemen
PPKn
afarandivi
Pertanyaan
Tugas kewenangan mpr sesudah dan sebelum amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban khesyaanjaniozeler
Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
Sedangkan setelah amandemen, Lembaga Negara ada 8.
Karena sebelumnya, MPR yang merupakan lembaga tertinggi, akan tetapi setelah amandemen semua lembaga negara kedudukannya setara.
Tugas dan Wewenang MPR Sebelum Perubahan UUD 1945 ada didalam pasal 3 dan pasal 6 UUD 1945 serta pasal 3 Ketetapan MPR No. 1/MPR/ 1983, dan dinyatakan sebagai berikut:
menetapkan Undang Undang Dasar
menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
memilih (dan mengangkat) presiden dan wakil Presiden.