PPKn

Pertanyaan

mengapa pembukaan uud 1945 tidak dapat diubah

2 Jawaban

  • " Beberapa pihak secara tegas menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 sudah menjadi harga mati, tidak dapat diubah ataupun diamandemen, dengan megemukakan alasan, pertama ; akan membuka luka lama dalam perdebatan ideologi negara yang pada awalnya dulu rame diperdebatkan, kedua ; dapat membubarkan negara, bersandar pada teorynya Hans Kelsen yang dimuat juga dalam Ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966 yang telah dicabut dengan Tap MPR No III/MPR/2000 dan tidak berlaku lagi namun masih sering dirujuk, dan ketiga ; dalam sejarah, Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak pernah diganti sehingga terkesan sakral.

    Lalu Apakah benar Pembukaan UUD 1945 tidak pernah berubah? dan apakah negara akan bubar jika pembukaan UUD 1945 diubah? ada fakta menarik sejarah sbb :
    Sejarah ketatanegaraan justru menunjukkan sebaliknya. UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950 masing-masing memiliki pembukaan atau mukadimah sendiri-sendiri. Ini jelas berbeda dengan klaim sebagian pihak. Dengan melihat Keppres RIS No 48, 31 Januari 1950, yang tercantum dalam Lembaran Negara 50-3 dan diumumkan 6 Februari 1950, dan UU No 7/1950 kita akan terkejut mendapati fakta sejarah bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak digunakan dalam UUD RIS dan UUDS 1950.
    Sejarah juga menampilkan fakta yang menarik mengenai kalimat 'Atas berkat rahmat Allah' di alinea ketiga Pembukaan UUD 1945. Disebutkan dalam Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI yang diterbitkan Sekneg RI (cetakan pertama, edisi ketiga, 1995, hlm 419-420) bahwa I Gusti Ktut Pudja pada sidang pertama 18 Agustus 1945 berkata 'Ayat 3 atas berkat rahmat Allah diganti saja dengan 'Tuhan', Tuhan Yang Maha Kuasa'.
    Soekarno berkata 'Diusulkan supaya perkataan Allah Yang Maha Esa diganti dengan Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Soekarno membaca teks Pembukaan dan pada awal alinea ketiga ia membaca 'Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa ... dst'. Selesai membaca, Soekarno berkata 'Setuju, tuan-tuan? (suara: setuju). Dengan ini sahlah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.'' Jadi, sebenarnya yang disahkan adalah kalimat 'Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa'. Ini berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 yang kita kenal selama ini.
    Fakta sejarah perubahan Pembukaan UUD 1945 ini semakin kontroversial ketika buku Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945 (Departemen Penerangan RI, cet III, tanpa tahun hal 11-29), mencantumkan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 berbunyi 'Atas berkat Rachmat Tuhan Yang Maha Kuasa'. Ini artinya sesuai dengan Berita Repoeblik Indonesia (BRI) 1946 dan berbeda dengan naskah lain yang beredar selama ini. Naskah manakah yang benar dan sejak kapan negara kita menjadi bubar karena perubahan ini?
    Perubahan kata Allah dan Tuhan secara teologis bisa diperdebatkan maknanya. Namun, dalam konteks hukum tata negara perubahan ini menunjukkan bahwa disadari atau tidak, Pembukaan UUD 1945 sudah mengalami perubahan dan ternyata negara kita belum juga bubar. ya tho"
  • Sesuai dengan kesepakatan MPR yang kemudian menjadi lampiran dari Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999, Pembukaan UUD 1945 tidak akan diubah. Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita bersama sebagai puncak abstraksi yang mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah pluralisme atau kema¬jemukan. Pembukaan UUD 1945 juga memuat tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa di antara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara. Inilah yang oleh William G. Andrews disebut sebagai Kesepakatan (consensus) pertama. Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitu¬sionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan Negara Republik Indonesia. Yang berubah adalah sistem dan institusi untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini sesuai dengan makna Pancasila sebagai ideologi terbuka yang hanya dapat dijalankan dalam sistem yang demokratis dan bersentuhan dengan nilai-nilai dan perkembangan masyarakat.

Pertanyaan Lainnya